Mengenal Dua Guru Besar IPB yang Dihukum Karena Pertahankan Lingkungan

bangpalti.com, JakartaDua dosen senior IPB University,Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah diajukan gugatan perdata oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM).Perkara ini berawal dari peran mereka sebagai ahli dalam kasus kebakaran hutan tahun 2018 yang dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Akibat kesaksian tersebut, PT KLM dianggap bersalah dan diberi hukuman untuk membayar kompensasi serta perbaikan.lingkungansejumlah total lebih dari Rp 299 miliar.Bambang dan Basuki dijerat ganti rugi oleh PT KLM sebesar Rp 273 miliar secara tanggung renteng, serta kerugian tidak berwujud senilai Rp 90 miliar.

Perkara ini dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap aktivitas ilmiah dan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan.

Bambang Hero Saharjo: Investigasi Kebakaran yang Tak Pernah Menyerah Menghadapi Tuntutan

Bambang Hero Saharjo lahir pada tanggal 10 November 1964. Ia memiliki karier yang panjang sebagai dosen dan pakar forensik kebakaran hutan di IPB University. Ia sering menjadi ahli dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan serta aktivitas penambangan ilegal.

Pada tahun 2019, Bambang memperoleh penghargaan internasional, John Maddox Prize, di London karena kontribusinya dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan untuk memperkuat penerapan hukum lingkungan.Ia terkenal keras dan tidak pernah menyerah terhadap pelaku kerusakan lingkungan, meskipun harus menghadapi berbagai tekanan, gugatan, hingga laporan polisi.

Salah satu tuntutan besar yang pernah ia hadapi datang dari PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang menuntutnya sebesar Rp 510 miliar akibat pernyataannya sebagai ahli dalam kasus kebakaran hutan di Rokan Hilir, Riau.Namun, gugatan tersebut akhirnya ditarik oleh pihak perusahaan setelah sebelumnya dianggap bersalah oleh pengadilan dan dikenai denda sebesar Rp 490 miliar.

Tidak hanya terkait kebakaran, pada tahun 2024, Bambang kembali menjadi perhatian karena perannya dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tambang timah yang terjadi antara 2015 hingga 2022. Ia memperkirakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, yang kemudian diverifikasi oleh BPK hingga mencapai Rp 300 triliun.

Laporan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung dalam menuntut para terdakwa di pengadilan. Namun, tindakan tersebut mendapat penolakan, termasuk dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh kelompok yang meragukan kemampuannya.

Basuki Wasis: Pakar Kerusakan Tanah yang Selalu Menjaga Alam

Basuki Wasis merupakan pakar kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University yang juga aktif memberikan pendapat dalam berbagai persidangan terkait lingkungan. Ia telah lama dikenal sebagai akademisi yang giat menyampaikan pandangan mengenai dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas industri ekstraktif, khususnya pertambangan dan perkebunan.

Sebagai ahli yang sering diundang memberikan keterangan oleh pengadilan, Basuki sering menjelaskan dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas usaha yang tidak memperhatikan aspek ekologis.

Pada peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di PT Kalimantan Lestari Mandiri pada tahun 2018, Basuki bersama Bambang bertindak sebagai saksi ahli yang mendukung posisi KLHK. Akibatnya, PT KLM dihukum karena terbakarnya lebih dari 500 hektar lahan gambut dan harus membayar kerugian besar serta melakukan pemulihan lingkungan.

Namun kini pernyataannya sebagai ahli justru digunakan sebagai dasar gugatan oleh pihak yang pernah kalah dalam persidangan. Para aktivis lingkungan melihat tindakan hukum terhadap Basuki sebagai bentuk intimidasi akademik dan ancaman terhadap partisipasi masyarakat.

Ade Ridwan Yandwiputra, Mahfuzulloh Al Murtadhodan Dani Aswara membantu dalam penyusunan artikel ini.

Tinggalkan komentar