Dua Guru Besar IPB Digugat PT KLM, KIKA dan SPK Minta Hentikan SLAPP

bangpalti.com, JakartaGugatan hukum yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap duaguru besarUniversitas IPB, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, memicu tanggapan tajam dari berbagai pihak.Gugatanini diajukan karena kesaksian dua ilmuwan dalam persidangan kasus kebakaran lahan sawit di Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun 2018.

KIKA: Ancaman Berat terhadap Kebebasan Ilmiah

Menurut Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), gugatan ini tidak hanya merusak semangat ilmiah, tetapi juga merupakan bentukGugatan Hukum Strategis Terhadap Partisipasi Publik(SLAPP) atau tuntutan yang bertujuan untuk menekan partisipasi masyarakat.“PT KLM mengklaim bahwa kesaksian dua ahli menyebabkan mereka diperintahkan untuk membayar kompensasi dan biaya perbaikan,” tulis KIKA dalam pernyataan resmi mereka.

PT KLM menuntut keduanya untuk membayar kompensasi sebesar Rp 273 miliar secara materiil dan Rp 90 miliar terkait kerugian tidak material, berdasarkan tindakan yang melanggar hukum.Meskipun KIKA menyatakan bahwa memberikan kesaksian berdasarkan keahlian merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan bukan tindakan yang dapat diajukan gugatan perdata.

KIKA menyatakan bahwa tindakan PT KLM telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan membahayakan kemandirian profesi ahli di Indonesia. Mereka menekankan bahwa gugatan ini berpotensi menimbulkanchilling effectyaitu rasa khawatir di kalangan para akademisi dalam menyampaikan pendapat ahli pada kasus-kasus yang bersifat umum.

“Kriminalisasi terhadap akademisi yang berjuang untuk menjaga lingkungan adalah tanda bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi rakyatnya,” kata KIKA.Tuntutan tersebut, menurut mereka, juga melanggar Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Standar Norma dan Pedoman (SNP) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kegiatan akademik.

Berdasarkan hal tersebut, KIKA mengajukan permintaan agar pemerintah segera bertindak untuk menghentikan segala bentuk tindakan kriminal terhadap para akademisi.“Serangan berulang ini tidak hanya menciptakan rasa takut, tetapi juga menghancurkan kebebasan akademik serta membahayakan hak atas lingkungan yang bersih,” demikian pernyataan tersebut.

Serikat Karyawan Kampus: Suara Persatuan untuk Bambang dan Basuki

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyatakan dukungan penuh terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis. Dalam unggahan di platformInstagram, SPK mengajukan permohonan agar menghentikan SLAPP terhadap Bambang dan Basuki.

SPK menegaskan bahwa kesaksian ahli lingkungan di persidangan merupakan bagian dari perlindungan hak atas lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009:Setiap individu yang berjuang untuk hak atas lingkungan yang bersih dan sehat tidak dapat diajukan tuntutan pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, SPK merujuk pada Pasal 48 ayat (3) huruf c dari PERMA Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa kesaksian dalam persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup dan dijamin oleh hukum.

SPK bersama dengan Konsorsium Masyarakat Sipil juga mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Cibinong agar menolak gugatan yang diajukan oleh PT KLM dan menyatakan perkara ini tidak layak dipertimbangkan. Mereka juga meminta pemerintah untuk menjamin keamanan bagi para ahli yang berjuang demi keadilan lingkungan.

“Kami berada di pihak para aktivis lingkungan. Jangan izinkan ancaman menghentikan kebenaran ilmiah!” tulisSPK dalam seruan publik mereka.

Dede Leni Mardianti berperan dalam penyusunan artikel ini.

Tinggalkan komentar